HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
A. PENDAHULUAN
Usrah (Rumah tangga ) adalah bentuk yang terkecil dari
susunan masyarakat manusia yang terdiri dari suami,isteri dan anak.dari
kelompok rumah tangga terjadilah kampung atau dusun.telah diketahui dan diakui
oleh ahli ilmu masyarakat bahwa pengaruh rumah tangga dalam penyusunan
masyarakat dan Negara adalah amat penting.rumah tangga bagi Negara adalah
seumpama bibit yang sehat dan kuat terciptalah pohon yang rimbun dan lebat.
Seorang sarjana sosiologi menerangkan dan menggambarkan rumah
tangga itu sebagai berikut ;
Rumah tangga adalah markas atau pusat dari mana denyut-denyut
pergaulan hidup itu menggetar.dia susunan yang dapat mengekalkan
keturunan.sebenarnya rumah tangga itu adalah alam pergaulan manusia yang sudah
diperkecil.bukankah dirumah tangga itu lahir dan tumbuh apa yang disebut
kekuasaan,agama,pendidikan,hukum dan perusahaan.
Oleh katrena itu,islam memberi perhatian besar terhadap
persoalan rumah tangga.Salah satunya dengan menetapkan pedoman hidup berumah
tangga yang diharapakan mampu menjaga kestabilan hubungan antar suami dan
isteri agar tercipta keselamatan dan kebahagiaan rumah tangga.karena rumah
tangga adalah bangunan yang berdiri tegak diatas perserikatan suami dan
istri.maka,ada kewajiaban dan hak yang musti ditunaikan oleh kedua belah pihak
agar kestabilan kehidupan berkeluarga,bermasyarakat dan bernegara tersebut
dapat terwujud.
B. PEMBAHASAN
Pengertian Kewajiban dan Hak
Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu
kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud
dengan hak.adalah Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci
Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang
harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang
harus diterima.
Lantas,pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan
obyeknya.Maka disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata
suami dan istri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus
suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.Sedangkan kewajiaban istri adalah
sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan
pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari
isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari
suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya
untuk memenuhi hak isteri.demikian juga kewajiban yang dilakukan istri
merupakan upaya untuk memenuhi hak suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW
jelasakan :
اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢ
ﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Yang
artinya: ‘’ Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib)
ditunaikan oleh istri kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib)
kalian tunaikan’’.
(Hasan:
Shahih ibnu Majah no.1501.Tirmidzi II:315 no:1173 dan ibnu Majah I:594 no:1851)
Begitulah kehidupan berumah tangga,Mebutuhkan timbal balik
yang searah dan sejalan.Rasa salaing membutuhkan,memenuhi dan melengkapi
kekurangan satu dengan yang lainnya.tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak
kedunya,maka keharmonisan dan keserasian dalam berumah tangga akan goncang
berujung pada percekcokan dan perselisihan.
a.
Saling memegang amanah diantara keduanya dan tidak
boleh saling mengkhianati. manakala salah satu tidak memegang amanh maka akan
terjadi kegoncangan dalam rumah tangga tersebut.
b.
Saling mengikat(menjalin) kasih saying diantara kedua
pasutri untuk menjamin keluarga mawaddah warahmah.
c.
Mendapatkan pergaulan dengan baik(ma’ruf) diantara
kedua pasangan suami istri.
d.
Mendapatkan pergaulan(hubungan seksual) yang baik
diatas keinginan kedua belah pihak.
e.
Mempunyai (nasab) anak keturunan yang baik dan jelas
dari hubungan yang telah dihalalkan.
a.
Mempergauli istri dengan baik,artinya pergaulilah
secara adil baik dalam mendapatkan giliran jika polygamy,memberi perbelanjaan
dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.
b.
Memberi makan,pakaian,jangan menampar
wajahnya,menjelek-jelekkan,dan jangan membiarkan(memisahkan) kecuali dalam tempat
tidur.
c.
Memberikan
nafkah sesuai dengan kesanggupannya
ما انفق
الرجل في بيته واهله وولده وخدمه فهو له صدقة (رواه الطبراني)
Artinya : “ Tidaklah menafkahkan seorang
laki-laki(suami)kepada rumah tangganya dan keluarganya dan anak-anaknya dan
pembantunya,hal itu merupakan sedekah baginya.” (H.R.Thabrani)
d.
Memberi pengajaran atau wasiat-wasiat yang baik kepada
istrinya.
e.
Memberikan pendidikan yang baik,kendati sang istri
seorang terpelajar.
يا ايها
الدين امنوا قوا انفسلكم واهليكم نا را (التحرم. ٦.٦٦ )
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman.Peliharalah
dirimu dan keluargamu dari siksaan neraka.” (Q.S At-Tahrim/ 66
:6).
f.
Menjaga kehormatan keluarga
3.
Hak-hak Suami atas istri
a.
Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai
ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan
sebagainya.
b.
Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri.
c.
Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga.
4.
Kewajiban Istri atas suami
a.
Menyenangkan pandangan dan hati suami.
b.
Mentaati perintah dan menghormati suami dalam batasan
wajar.
c.
Menjaga harta dan kemaluannya ketika suami pergi.
d.
Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh
tanggung jawab.
e.
Menjaga kehormatan keluarga.
f.
Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi
kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
5.
Hak-hak Istri atas suami.
a.
Mendapatkan
nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
b.
Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
c.
Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa
kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
d.
Mendapat
penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
e.
Mendapatkan pergaulan yang baik dan adil dari suami.
C. Dalil-dalil
tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri.
1.
Q.S: ar-Rum ayat 21.
وﻣﻦ اﻳﺎﺗﻪ انﺧﻠﻖ ﻟﮑﻢ ﻣﻦ اﻧﻔﺴﮑﻢ ازواﺟﭑ
ﻟﭡﺴﮑﻨﯡا اﻟﯿﻬﺎ ﯡﺟﻌﻞ ﺑﯿﯿﻧﻜﻢ ﻣﯡدة ﻮرﺣﻤﺔ
(اﻟﺮﻮم؛١٢ )
Artinya : ”dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya,ialah
Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih saying.
(Q.S.ar-Rum :21)
2. Q.S : al-Baqarah.ayat 228.
ﻮﻟﻠﺮﺟﺎل ﻋﻠﻴﻬﻦ درﺟﺔ
اﻠﺒﭱﺮة:٨٢٢))
Artinya:
”Akan tetapi para suami mempunyai tingkatan satu kelebihan daripada
istrinya”. (Q.S.al-Baqarah:228.)
3. Q.S.An-Nisa’ ayat 34
١ﻠﺮﺠﺎ
ﻞ ﻗﻮ١ﻤﻮ١ﻦﻋﻠﯥ١ﻠﻨﺳﺎﺀ ﺑﻤﺎ ﻓﺿﻞ١ﻠﻟﮫ ﺒﻌﻀﻬﻡ ﻋﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﻭﺑﻤﺎ١ﻨﻔﻘﻮ١ﻤﻦ١ﻤﻮ١ﻠﻬﻢ ﻔﺎﻠﺼﺎﻠﺤﺎﺖ
ﻗﺎﻨﺘﺎﺖ ﺤﺎﻔﻇﺎﺖ ﻠﻟﻐﻴﺐ ﺒﻤﺎ ﺤﻔﻈﺍﻠﻟﻪ
(ﺍﻠﻨﺴﺎ٤٣٫
Artinya : “ kaum laki-laki adalah pemeimpin bagi kaum
perempuanoleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laiki-laki) atas
sebagian yang yang lain(perempuandan Karena mereka(laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta benda mereka.Sebab itu maka wanita yang solehah adalahyang
taat kepada Alllah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena
Allah telah memelihara(mereka)”. (Q..S.an_Nisa’34)
4. Q.s. an-Nisa’ ayat 19
ﻮﻋﺎﺸﺮﻮ١ﻫﻦ ﺒﺎﻠﻤﻌﺮﻮﻒ
Artinya : “ dan bergaulah dengan mereka dengan cara yang
ma’ruf”
(
Q.S.an-Nisa’ :19 )
5. Nabi bersabda :
ﻮ١ﻠﺮﺠﻞ ﺮ١ﻉ ﻔﻰ١ﻫﻠﻪ ﻮﻫﻮ ﻤﺴﺆﻮﻞ ﻋﻦ ﺮﻋﻴﺗﻪ
Artinya: “ Dan suami itu menjadi pemimpin ditengah
keluarganya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban perihal mereka yang
dipimpin”.
6. Nabi bersabda :
ٲﮐﻤﻞ
ٲﻠﻤﺆﻤﻨﻴﻦ ٳﻴﻤﺎﻨﺎ وٲﺤﺴﻨﻬﻢ ﺨﻠﻘﺎ وﺤﻴﺎﺮﻜﻢ ﺨﻴﺎﺮﻜﻢ ﻠﻨﺴﺎﺌﻬﻢ (ﺤﺴنﺼﺤﻴﺢ)
Artinya
: “ Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya
diantara mereka dan yang terbaik diantara kalian adalah yang terbaik kepada
keluarganya”. ( Hasan Shohih)
DAFTAR PUSTAKA
· Drs.H.Sidi Nazar Bakry,1993,Kunci Keutuhan Rumah Tangga
Keluarga yang Sakinah,Jakarta,CV.Pedoman Ilmu Jaya,Cet I.
· Abu Bakar Jabar Al-jazairi,2006,Minhajul
Muslimin,Jakarta,Darul Falah.Cet 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar