Minggu, 29 April 2012

Makalah Hak Dan Kewajiban Suami Istri


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
A.    PENDAHULUAN
Usrah (Rumah tangga ) adalah bentuk yang terkecil dari susunan masyarakat manusia yang terdiri dari suami,isteri dan anak.dari kelompok rumah tangga terjadilah kampung atau dusun.telah diketahui dan diakui oleh ahli ilmu masyarakat bahwa pengaruh rumah tangga dalam penyusunan masyarakat dan Negara adalah amat penting.rumah tangga bagi Negara adalah seumpama bibit yang sehat dan kuat terciptalah pohon yang rimbun dan lebat.
Seorang sarjana sosiologi menerangkan dan menggambarkan rumah tangga itu sebagai berikut ;
Rumah tangga adalah markas atau pusat dari mana denyut-denyut pergaulan hidup itu menggetar.dia susunan yang dapat mengekalkan keturunan.sebenarnya rumah tangga itu adalah alam pergaulan manusia yang sudah diperkecil.bukankah dirumah tangga itu lahir dan tumbuh apa yang disebut kekuasaan,agama,pendidikan,hukum dan perusahaan.
Oleh katrena itu,islam memberi perhatian besar terhadap persoalan rumah tangga.Salah satunya dengan menetapkan pedoman hidup berumah tangga yang diharapakan mampu menjaga kestabilan hubungan antar suami dan isteri agar tercipta keselamatan dan kebahagiaan rumah tangga.karena rumah tangga adalah bangunan yang berdiri tegak diatas perserikatan suami dan istri.maka,ada kewajiaban dan hak yang musti ditunaikan oleh kedua belah pihak agar kestabilan kehidupan berkeluarga,bermasyarakat dan bernegara tersebut dapat terwujud.
B.     PEMBAHASAN
Pengertian Kewajiban dan Hak
Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu kita membicarakan apa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak.adalah Drs.H.Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga Yang Sakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.
Lantas,pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya.Maka disandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami dan istri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.Sedangkan kewajiaban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanan dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yang harus diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus diterima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.demikian juga kewajiban yang dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW jelasakan :
اﻻ إن ﻟﮝﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺴﺎﺋﮝﻢ ﺣﻗﺎ ﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢ ﻋﻠﻴﮑﻢ ﺣﻗﺎ
Yang artinya: ‘’ Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh istri kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan’’.
(Hasan: Shahih ibnu Majah no.1501.Tirmidzi II:315 no:1173 dan ibnu Majah I:594 no:1851)
Begitulah kehidupan berumah tangga,Mebutuhkan timbal balik yang searah dan sejalan.Rasa salaing membutuhkan,memenuhi dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lainnya.tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak kedunya,maka keharmonisan dan keserasian dalam berumah tangga akan goncang berujung pada percekcokan dan perselisihan.
1.      Hak Bersama Suami dan Istri
a.       Saling memegang amanah diantara keduanya dan tidak boleh saling mengkhianati. manakala salah satu tidak memegang amanh maka akan terjadi kegoncangan dalam rumah tangga tersebut.
b.      Saling mengikat(menjalin) kasih saying diantara kedua pasutri untuk menjamin keluarga mawaddah warahmah.
c.       Mendapatkan pergaulan dengan baik(ma’ruf) diantara kedua pasangan suami istri.
d.      Mendapatkan pergaulan(hubungan seksual) yang baik diatas keinginan kedua belah pihak.
e.       Mempunyai (nasab) anak keturunan yang baik dan jelas dari hubungan yang telah dihalalkan.
2.      Kewajiban Suami atas isteri.
a.       Mempergauli istri dengan baik,artinya pergaulilah secara adil baik dalam mendapatkan giliran jika polygamy,memberi perbelanjaan dan berperangai baik dalam ucapan dan tindakan.
b.      Memberi makan,pakaian,jangan menampar wajahnya,menjelek-jelekkan,dan jangan membiarkan(memisahkan) kecuali dalam tempat tidur.
c.        Memberikan nafkah sesuai dengan kesanggupannya
ما انفق الرجل في بيته واهله وولده وخدمه فهو له صدقة (رواه الطبراني)
Artinya : “ Tidaklah menafkahkan seorang laki-laki(suami)kepada rumah tangganya dan keluarganya dan anak-anaknya dan pembantunya,hal itu merupakan sedekah baginya.” (H.R.Thabrani)
d.      Memberi pengajaran atau wasiat-wasiat yang baik kepada istrinya.
e.       Memberikan pendidikan yang baik,kendati sang istri seorang terpelajar.
يا ايها الدين امنوا قوا انفسلكم واهليكم نا را (التحرم. ٦.٦٦ )
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman.Peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksaan neraka.” (Q.S At-Tahrim/ 66 :6).
f.       Menjaga kehormatan keluarga
3.      Hak-hak Suami atas istri
a.       Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
b.      Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri.
c.       Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga.
4.      Kewajiban Istri atas suami
a.       Menyenangkan pandangan dan hati suami.
b.      Mentaati perintah dan menghormati suami dalam batasan wajar.
c.       Menjaga harta dan kemaluannya ketika suami pergi.
d.      Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
e.       Menjaga kehormatan keluarga.
f.       Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
5.      Hak-hak Istri atas suami.
a.        Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
b.      Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
c.       Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
d.       Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
e.       Mendapatkan pergaulan yang baik dan adil dari suami.
C.    Dalil-dalil tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri.
1. Q.S: ar-Rum ayat 21.
وﻣﻦ اﻳﺎﺗﻪ انﺧﻠﻖ ﻟﮑﻢ ﻣﻦ اﻧﻔﺴﮑﻢ ازواﺟﭑ ﻟﭡﺴﮑﻨﯡا اﻟﯿﻬﺎ ﯡﺟﻌﻞ ﺑﯿﯿﻧﻜﻢ ﻣﯡدة ﻮرﺣﻤﺔ
(اﻟﺮﻮم؛١٢ )
Artinya : ”dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya,ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih saying. (Q.S.ar-Rum :21)
2. Q.S : al-Baqarah.ayat 228.
ﻮﻟﻠﺮﺟﺎل ﻋﻠﻴﻬﻦ درﺟﺔ
اﻠﺒﭱﺮة:٨٢٢))
Artinya: ”Akan tetapi para suami mempunyai tingkatan satu kelebihan daripada istrinya”. (Q.S.al-Baqarah:228.)
3. Q.S.An-Nisa’ ayat 34
١ﻠﺮﺠﺎ ﻞ ﻗﻮ١ﻤﻮ١ﻦﻋﻠﯥ١ﻠﻨﺳﺎﺀ ﺑﻤﺎ ﻓﺿﻞ١ﻠﻟﮫ ﺒﻌﻀﻬﻡ ﻋﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﻭﺑﻤﺎ١ﻨﻔﻘﻮ١ﻤﻦ١ﻤﻮ١ﻠﻬﻢ ﻔﺎﻠﺼﺎﻠﺤﺎﺖ
ﻗﺎﻨﺘﺎﺖ ﺤﺎﻔﻇﺎﺖ ﻠﻟﻐﻴﺐ ﺒﻤﺎ ﺤﻔﻈﺍﻠﻟﻪ (ﺍﻠﻨﺴﺎ٤٣٫
Artinya : “ kaum laki-laki adalah pemeimpin bagi kaum perempuanoleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka(laiki-laki) atas sebagian yang yang lain(perempuandan Karena mereka(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta benda mereka.Sebab itu maka wanita yang solehah adalahyang taat kepada Alllah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara(mereka)”. (Q..S.an_Nisa’34)
4. Q.s. an-Nisa’ ayat 19
ﻮﻋﺎﺸﺮﻮ١ﻫﻦ ﺒﺎﻠﻤﻌﺮﻮﻒ
Artinya : “ dan bergaulah dengan mereka dengan cara yang ma’ruf”
( Q.S.an-Nisa’ :19 )
5. Nabi bersabda :
ﻮ١ﻠﺮﺠﻞ ﺮ١ﻉ ﻔﻰ١ﻫﻠﻪ ﻮﻫﻮ ﻤﺴﺆﻮﻞ ﻋﻦ ﺮﻋﻴﺗﻪ
Artinya: “ Dan suami itu menjadi pemimpin ditengah keluarganya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban perihal mereka yang dipimpin”.
6. Nabi bersabda :
ٲﮐﻤﻞ ٲﻠﻤﺆﻤﻨﻴﻦ ٳﻴﻤﺎﻨﺎ وٲﺤﺴﻨﻬﻢ ﺨﻠﻘﺎ وﺤﻴﺎﺮﻜﻢ ﺨﻴﺎﺮﻜﻢ ﻠﻨﺴﺎﺌﻬﻢ (ﺤﺴنﺼﺤﻴﺢ)
Artinya : “ Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaqnya diantara mereka dan yang terbaik diantara kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya”. ( Hasan Shohih)
DAFTAR PUSTAKA
· Drs.H.Sidi Nazar Bakry,1993,Kunci Keutuhan Rumah Tangga Keluarga yang Sakinah,Jakarta,CV.Pedoman Ilmu Jaya,Cet I.
· Abu Bakar Jabar Al-jazairi,2006,Minhajul Muslimin,Jakarta,Darul Falah.Cet 10
· M.Ali hasan,2003,Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam.Jakarta,Siraja,Cet I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar